1. Pengertian Fikih
Kata “fikih” ditinjau dari segi bahasa berasal dari kata kerja dasar bahasa
Arab فقها - يفقه - فقه yang memiliki beberapa arti, yaitu; “memahami secara
mendalam, mengerti, dan ahli”. Paham di sini maksudnya adalah paham dan
mengerti maksud yang dibicarakan.
Adapun “fikih” ditinjau dari segi istilah, dikutip sebagaimana pendapat
Abdul Wahab Khalaf:
َ Artinya: Fikih adalah kumpulan (ketetapan) hukum syara’ yang berkenaan
dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya yang jelas dan
terperinci.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa fikih itu berkaitan dengan
berbagai ketentuan hukum syara’, baik yang telah ditetapkan langsung oleh Allah
Swt. dan Rasul-Nya di dalam al-Qur’an dan al-Hadits maupun berbagai ketetapan
maupun hukum syara’ yang ditetapkan oleh para ahli fikih atau mujtahid dari
masa ke masa.
Sedangkan yang dimaksud dengan ketentuan hukum syara’ adalah
ketentuan hukum yang terkait dengan perbuatan manusia dari berbagai aspek
kehidupan. Dengan kata lain, hukum syara’ adalah sejumlah ketentuan hukum
yang mengatur semua perbuatan manusia yang meliputi nilai dan ukurannya,
namun ia tidak mencakup persoalan yang berhubungan dengan aqidah. Dalam
pada itu, hukum syara’ haruslah didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci yang
dijadikan pijakan dan merupakan sumber pembentukan hukum syara’.
2. Pengertian Ushul Fikih
Frasa “ushul fikih” ditinjau secara bahasa terdiri dari dua suku kata, yaitu
“ushul” dan “fikih”. Kata ushulُُ)األصول( adalah bentuk jamak dari kata al-ashl
( األصل (yang berarti sesuatu yang menjadi dasar atau landasan bagi lainnya.
Adapun kata al-fiqh ُ)الفقه (sebagaimana yang diuraikan tersebut, berarti paham
atau mengerti secara mendalam.
Adapun secara istilah, ushul fikih sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad
al-Syaukani َ Artinya: Fungsi ushul fikih adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dapat
digunakan sebagai alat untuk menggali (istimbath) hukum-hukum furu’ dari
dalil-dalilnya yang rinci dan jelas.
Selanjutnya definisi ushul fikih menurut Qutub Mustafa Sanu’ dalam kitab
Mu’jam Mustalahat adalah :
ِه Artinya : Ushul fikih adalah kaidah-kaidah kulliyyah yang digunakan oleh
seorang mujtahid untuk memahami nash al-kitab dan al-sunnah.
Definisi di atas menyimpulkan bahwa ushul fikih merupakan sarana atau
alat yang dapat digunakan untuk memahami nash al-Qur’an dan as-Sunnah agar
dapat menghasilkan hukum-hukum syara’. Dengan kata lain, ushul fikih
merupakan metodologi atau teori yang tidak hanya digunakan untuk memahami
hukum-hukum syara’ saja, melainkan juga dapat berfungsi untuk menetapkan dan
menghasilkan hukum-hukum syara’ yang bersifat furu’iyah.
B. Obyek Pembahasan Fikih dan Ushul Fikih
1. Obyek Pembahasan Ilmu Fikih
Ilmu fikih merupakan cabang (furu’) dari ilmu ushul fikih. Yang menjadi
obyek pembahasan dari ilmu fikih adalah perbuatan mukallaf dan nilai-nilai
hukum yang berkaitan erat dengan perbuatan tersebut.
Dapat dikatakan pula bahwa perbuatan seorang mukallaf itu berkaitan erat
dengan taklif syar’i yang menjadi beban seorang mukallaf dalam berbagai aspek
kehidupannya.
Berbagai aspek kehidupan mukallaf meliputi aspek; p, mu’amalah dan
jinayah. Aspek ibadah menyangkut hubungan vertikal antara manusia dengan
Allah Swt. dan juga menyangkut segala persoalan yang berkaitan erat dengan
urusan mendekatkan diri kepada Allah Swt. seperti sholat, puasa, zakat dan haji
serta berbagai bentuk amal kebaikan yang lainnya. Dari sini pula muncul istilah
ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah
yang memiliki syarat dan rukun yang ditentukan oleh syari’at dan pelaksanaannya
dijelaskan dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang sifat, bentuk, kaifiat dan
waktunya tidak dijelaskan secara rinci, namun al-Qur’an dan al-Hadits hanya
memberikan dorongan atau motivasi yang tinggi agar manusia berkeinginan yang
tinggi mengerjakan kebajikan dan amal shaleh dalam berbagai hal dan
kesempatan semata hanya mengharapkan ridlo Allah Swt. seperti saling tolongmenolong dalam berbuat kebaikan, mencari ilmu, meringankan beban sesama
yang terkena musibah, dan lain sebagainya. Ibadah ini merupakan kewajiban
manusia sebagai hamba Allah Swt. dan sekaligus merupakan bentuk pengabdian
diri manusia sebagai hamba Allah Swt. yang beriman dan bertaqwa.
Pembahasan berikutnya adalah meliputi aspek mu’amalah yang terkait
dengan interaksi sesama manusia. Seperti hal-hal yang terkait dengan harta, jualbeli, sewa menyewa, pinjam meminjam, titipan syirkah, siyasah dan lain
sebagainya.
Selanjutnya dalam ilmu fikih dibahas juga permasalahan ‘uqubah yang
berkaitan dengan tindak pidana dan kejahatan serta sanksi-sanksinya, seperti
pembunuhan, pencurian, perampokan, penganiayaan, dan lain sebagainya.
2. Obyek Pembahasan Ushul Fikih
Obyek pembahasan ilmu ushul fikih adalah syari’at yang bersifat kulli atau
yang menyangkut dalil-dalil hukum. Baik dalil-dalil hukum ini menyangkut dalildalil hukum nash yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis ataupun dalil-dalil
yang ijtihadiyah.
Dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits kajiannya berkaitan
dengan berbagai bentuk karakteristik lafazd nash, yaitu :
a. Lafadz nash dari segi bentuknya
b. Lafadz nash dari segi cakupan maknanya
c. Lafadz nash dari dilalahnya
d. Lafadz nash dari segi jelas dan tidak jelasnya serta macam-macam
tingkatannya
e. Lafadz nash dari segi penggunaannya
f. Hukum syara’ dalam kaitannya dengan makna hukum, pembagian
hukum dan obyek serta subyek hukum.
Dalil-dalil ijtihadiyah ini merupakan dalil-dalil yang dirumuskan
berdasarkan ijtihad ulama’. Dalil-dalil tersebut seperti :
a. Al-Ijmak
b. Al-Qiyas
c. Al-Istihsan
d. Al-Maslahah Mursalah
e. Al-Istishab
f. Sadzudz Dzari’ah
g. Al-‘Urf
h. Syar’u Man Qablana
i. Mazhab Sahabi