Senin, 20 Juli 2020

KONSEP USHUL FIKIH

A. Pengertian Fikih dan Ushul Fikih

1. Pengertian Fikih Kata “fikih” ditinjau dari segi bahasa berasal dari kata kerja dasar bahasa Arab فقها - يفقه - فقه yang memiliki beberapa arti, yaitu; “memahami secara mendalam, mengerti, dan ahli”. Paham di sini maksudnya adalah paham dan mengerti maksud yang dibicarakan. Adapun “fikih” ditinjau dari segi istilah, dikutip sebagaimana pendapat Abdul Wahab Khalaf: َ Artinya: Fikih adalah kumpulan (ketetapan) hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya yang jelas dan terperinci. Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa fikih itu berkaitan dengan berbagai ketentuan hukum syara’, baik yang telah ditetapkan langsung oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya di dalam al-Qur’an dan al-Hadits maupun berbagai ketetapan maupun hukum syara’ yang ditetapkan oleh para ahli fikih atau mujtahid dari masa ke masa. Sedangkan yang dimaksud dengan ketentuan hukum syara’ adalah ketentuan hukum yang terkait dengan perbuatan manusia dari berbagai aspek kehidupan. Dengan kata lain, hukum syara’ adalah sejumlah ketentuan hukum yang mengatur semua perbuatan manusia yang meliputi nilai dan ukurannya, namun ia tidak mencakup persoalan yang berhubungan dengan aqidah. Dalam pada itu, hukum syara’ haruslah didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci yang dijadikan pijakan dan merupakan sumber pembentukan hukum syara’. 

2. Pengertian Ushul Fikih Frasa “ushul fikih” ditinjau secara bahasa terdiri dari dua suku kata, yaitu “ushul” dan “fikih”. Kata ushulُُ)األصول( adalah bentuk jamak dari kata al-ashl ( األصل (yang berarti sesuatu yang menjadi dasar atau landasan bagi lainnya. Adapun kata al-fiqh ُ)الفقه (sebagaimana yang diuraikan tersebut, berarti paham atau mengerti secara mendalam. Adapun secara istilah, ushul fikih sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad al-Syaukani َ  Artinya: Fungsi ushul fikih adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai alat untuk menggali (istimbath) hukum-hukum furu’ dari dalil-dalilnya yang rinci dan jelas. Selanjutnya definisi ushul fikih menurut Qutub Mustafa Sanu’ dalam kitab Mu’jam Mustalahat adalah : ِه Artinya : Ushul fikih adalah kaidah-kaidah kulliyyah yang digunakan oleh seorang mujtahid untuk memahami nash al-kitab dan al-sunnah. Definisi di atas menyimpulkan bahwa ushul fikih merupakan sarana atau alat yang dapat digunakan untuk memahami nash al-Qur’an dan as-Sunnah agar dapat menghasilkan hukum-hukum syara’. Dengan kata lain, ushul fikih merupakan metodologi atau teori yang tidak hanya digunakan untuk memahami hukum-hukum syara’ saja, melainkan juga dapat berfungsi untuk menetapkan dan menghasilkan hukum-hukum syara’ yang bersifat furu’iyah. 

B. Obyek Pembahasan Fikih dan Ushul Fikih 

1. Obyek Pembahasan Ilmu Fikih Ilmu fikih merupakan cabang (furu’) dari ilmu ushul fikih. Yang menjadi obyek pembahasan dari ilmu fikih adalah perbuatan mukallaf dan nilai-nilai hukum yang berkaitan erat dengan perbuatan tersebut. Dapat dikatakan pula bahwa perbuatan seorang mukallaf itu berkaitan erat dengan taklif syar’i yang menjadi beban seorang mukallaf dalam berbagai aspek kehidupannya. Berbagai aspek kehidupan mukallaf meliputi aspek; p, mu’amalah dan jinayah. Aspek ibadah menyangkut hubungan vertikal antara manusia dengan Allah Swt. dan juga menyangkut segala persoalan yang berkaitan erat dengan urusan mendekatkan diri kepada Allah Swt. seperti sholat, puasa, zakat dan haji serta berbagai bentuk amal kebaikan yang lainnya. Dari sini pula muncul istilah ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang memiliki syarat dan rukun yang ditentukan oleh syari’at dan pelaksanaannya dijelaskan dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang sifat, bentuk, kaifiat dan waktunya tidak dijelaskan secara rinci, namun al-Qur’an dan al-Hadits hanya memberikan dorongan atau motivasi yang tinggi agar manusia berkeinginan yang tinggi mengerjakan kebajikan dan amal shaleh dalam berbagai hal dan kesempatan semata hanya mengharapkan ridlo Allah Swt. seperti saling tolongmenolong dalam berbuat kebaikan, mencari ilmu, meringankan beban sesama yang terkena musibah, dan lain sebagainya. Ibadah ini merupakan kewajiban manusia sebagai hamba Allah Swt. dan sekaligus merupakan bentuk pengabdian diri manusia sebagai hamba Allah Swt. yang beriman dan bertaqwa. Pembahasan berikutnya adalah meliputi aspek mu’amalah yang terkait dengan interaksi sesama manusia. Seperti hal-hal yang terkait dengan harta, jualbeli, sewa menyewa, pinjam meminjam, titipan syirkah, siyasah dan lain sebagainya. Selanjutnya dalam ilmu fikih dibahas juga permasalahan ‘uqubah yang berkaitan dengan tindak pidana dan kejahatan serta sanksi-sanksinya, seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, penganiayaan, dan lain sebagainya. 

2. Obyek Pembahasan Ushul Fikih Obyek pembahasan ilmu ushul fikih adalah syari’at yang bersifat kulli atau yang menyangkut dalil-dalil hukum. Baik dalil-dalil hukum ini menyangkut dalildalil hukum nash yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis ataupun dalil-dalil yang ijtihadiyah. Dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits kajiannya berkaitan dengan berbagai bentuk karakteristik lafazd nash, yaitu : a. Lafadz nash dari segi bentuknya b. Lafadz nash dari segi cakupan maknanya c. Lafadz nash dari dilalahnya d. Lafadz nash dari segi jelas dan tidak jelasnya serta macam-macam tingkatannya e. Lafadz nash dari segi penggunaannya f. Hukum syara’ dalam kaitannya dengan makna hukum, pembagian hukum dan obyek serta subyek hukum. Dalil-dalil ijtihadiyah ini merupakan dalil-dalil yang dirumuskan berdasarkan ijtihad ulama’. Dalil-dalil tersebut seperti : a. Al-Ijmak b. Al-Qiyas c. Al-Istihsan d. Al-Maslahah Mursalah e. Al-Istishab f. Sadzudz Dzari’ah g. Al-‘Urf h. Syar’u Man Qablana i. Mazhab Sahabi